Isu perdagangan balita merupakan perbuatan keji yang sungguh merusak dasar martabat manusia. Transaksi ini bukan hanya penyimpangan terhadap hak asasi manusia, tetapi juga mengungkapkan kedalaman pelanggaran yang luar biasa dan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat. Praktik demikian harus d